Kamis, 08 Januari 2009

PARAMASANKU…… NAFAS HUTANKU……. (1)

Salah satu bagian wilayah kelompok hutan di Kabupaten Banjar yang hingga saat ini masih bermasalah dengan persoalan batas Kabupaten dengan potensi sumberdaya alam yang cukup tinggi adalah Kelompok Hutan Paramasan. Kelompok Hutan Paramasan merupakan bagian hutan dari KPH Banjar yang diberikan blocking wilayah khusus yang memiliki sumberdaya alam yang cukup potensial dari segi pengelolaan hutan berupa sumberdaya kayu, mineral dan satu hal yang sangat penting yaitu sumberdaya air.
Sebenarnya permasalahan batas yang hingga saat ini masih menjadi masalah yang sangat crucial tidak akan terjadi bila masing-masing kepala daerah tidak melihatnya dari segi kepentingan yang lebih besar pengaruhnya terhadap orang banyak. Wilayah kelompok hutan paramasan yang dipermasalahkan hingga saat ini memiliki 2 wilayah tangkapan air menurut batas kabupaten versi Kab. Banjar yaitu Sub DAS Riam Kiwa dan sebagian Sub DAS Kusan. Sebaliknya menurut versi Kab. Tanah bumbu, wilayah Sub DAS Kusan secara keseluruhan merupakan bagian dari wilayah kabupaten tersebut. Kalau saja masing-masing Kabupaten memiliki kessepahaman yang sama bahwa batas DAS merupakan batas ekologi yang tidak terpengaruh oleh batas Administrasi dan merupakan suatu asset kepentingan bersama, mungkin saja tidak akan menjadi suatu permasalahan yang besar. Kalau saja didalam wilayah yang diperebutkan tersebut memiliki sumberdaya alam yang besar dan bernilai tinggi, sebenarnya dari segi lingkungan juga tidak dapat dieksploitasi karena menyangkut permasalahan keseimbangan tata air……. atau hanya untuk kepentingan politis semata juga bukan merupakan suatu alasan yang sangat mendasar.

Kamis, 22 November 2007

POTRET SOCFOR 2005-2006

Pengelolaan Hutan Lestari dapat berjalan apabila semua pihak dapat bekerja sama baik itu Pihak pemerintah dalam hal ini seluruh Stakeholder terkait,pihak swasta, pihak masyarakat baik itu didalam hutan maupun sekitar hutan membangun hutan dengan memperhatikan kondisi eksisting daerah setempat.

Pengertian Social Forestry menurut SK Menhut No.01/Kpts-II/2004 adalah, Sistem pengelolaan sumberdaya hutan pada kawasan hutan negara dan atau hutan hak, yang memberi kesempatan kepada masyarakat setempat sebagai pelaku atau mitra utama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan kelestarian hutan.

Adapum sistem pengelolaan hutan pada Sosial Forestry memiliki Pedoman , sasaran, Rambu-rambu kebijakan :
  1. Kelola Kawasan
  2. Kelola Kelembagaan
  3. Kelola Usaha

Sasaran Social Forestry:
  1. Membangkitkan kegiatan ekonomi masyarakat di dalam dan di sekitar hutan dalam rangkat meningkatkan pendapatan
  2. Percepatan Upaya Rehabilitasi dengan mengintegrasikan semua sumberdaya (masyarakat, pemerintah dan swasta) dalam kelembagaan kemitraan
  3. Meningkatkan partisipasi masyarakat
  4. Mengendalikan kerusakan sumberdaya hutan
  5. Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dan aparatur pemerintah
PRINSIF - PRINSIF SOCIAL FORESTRY

1. Manfaat dan Lestari
2.Swadaya
3.Kebersamaan dan Kemitraan
4.Keterbukaan dan Keterpaduan
5.Keberlanjutan dan Bertahap
6.Spesifik lokal

STRATEGI SOCIAL FORESTRY :

1. Kelola kawasan dan Sumberdaya Hutan
Yaitu rangkaian kegiatan untuk menjamin adanya areal pengelolaan pemanfaatan hutan yang pasti melalui prakondisi (identifikasi, pencadangan, inventarisasi, penataan batas, pemetaan
dan penetapan AKSF), serta pengelolaan pemanfaatan hutan dituang dalam RTSF.
2.Kelola Kelembagaan
Yaitu rangkaian kegiatan untuk menjamin adanya lembaga masyarakat yang mandiri melalui
penguatan kelembagaan (penyiapan masyarakat, fasilitas




Kecamatan Paramasan merupakan salah satu Kecamatan Hasil Pemekaran dari Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar dengan karakteristik wilayah yang masih memiliki potensi hutan alam yang cukup potensial untuk dikelola dan juga potensi keaslian Budaya Masyarakat yang masih sebagian besar beragama Hindu Kaharingan.
Social Forestry dilaksanakan di Desa Paramasan Bawah Khususnya di 2 dusun yaitu dusun Munggulahung dan dusun Bancing dan Desa Angkipih (atiah). Dengan Luas Masing-masing adalah 50 Ha.