Pengelolaan Hutan Lestari dapat berjalan apabila semua pihak dapat bekerja sama baik itu Pihak pemerintah dalam hal ini seluruh Stakeholder terkait,pihak swasta, pihak masyarakat baik itu didalam hutan maupun sekitar hutan membangun hutan dengan memperhatikan kondisi eksisting daerah setempat.
Pengertian Social Forestry menurut SK Menhut No.01/Kpts-II/2004 adalah, Sistem pengelolaan sumberdaya hutan pada kawasan hutan negara dan atau hutan hak, yang memberi kesempatan kepada masyarakat setempat sebagai pelaku atau mitra utama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan kelestarian hutan.
Adapum sistem pengelolaan hutan pada Sosial Forestry memiliki Pedoman , sasaran, Rambu-rambu kebijakan :
- Kelola Kawasan
- Kelola Kelembagaan
- Kelola Usaha
Sasaran Social Forestry:
- Membangkitkan kegiatan ekonomi masyarakat di dalam dan di sekitar hutan dalam rangkat meningkatkan pendapatan
- Percepatan Upaya Rehabilitasi dengan mengintegrasikan semua sumberdaya (masyarakat, pemerintah dan swasta) dalam kelembagaan kemitraan
- Meningkatkan partisipasi masyarakat
- Mengendalikan kerusakan sumberdaya hutan
- Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dan aparatur pemerintah
PRINSIF - PRINSIF SOCIAL FORESTRY
1. Manfaat dan Lestari
2.Swadaya
3.Kebersamaan dan Kemitraan
4.Keterbukaan dan Keterpaduan
5.Keberlanjutan dan Bertahap
6.Spesifik lokal
STRATEGI SOCIAL FORESTRY :
1. Kelola kawasan dan Sumberdaya Hutan
Yaitu rangkaian kegiatan untuk menjamin adanya areal pengelolaan pemanfaatan hutan yang pasti melalui prakondisi (identifikasi, pencadangan, inventarisasi, penataan batas, pemetaan
dan penetapan AKSF), serta pengelolaan pemanfaatan hutan dituang dalam RTSF.
2.Kelola Kelembagaan
Yaitu rangkaian kegiatan untuk menjamin adanya lembaga masyarakat yang mandiri melalui
penguatan kelembagaan (penyiapan masyarakat, fasilitas
Kecamatan Paramasan merupakan salah satu Kecamatan Hasil Pemekaran dari Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar dengan karakteristik wilayah yang masih memiliki potensi hutan alam yang cukup potensial untuk dikelola dan juga potensi keaslian Budaya Masyarakat yang masih sebagian besar beragama Hindu Kaharingan.
1. Manfaat dan Lestari
2.Swadaya
3.Kebersamaan dan Kemitraan
4.Keterbukaan dan Keterpaduan
5.Keberlanjutan dan Bertahap
6.Spesifik lokal
STRATEGI SOCIAL FORESTRY :
1. Kelola kawasan dan Sumberdaya Hutan
Yaitu rangkaian kegiatan untuk menjamin adanya areal pengelolaan pemanfaatan hutan yang pasti melalui prakondisi (identifikasi, pencadangan, inventarisasi, penataan batas, pemetaan
dan penetapan AKSF), serta pengelolaan pemanfaatan hutan dituang dalam RTSF.
2.Kelola Kelembagaan
Yaitu rangkaian kegiatan untuk menjamin adanya lembaga masyarakat yang mandiri melalui
penguatan kelembagaan (penyiapan masyarakat, fasilitas
Kecamatan Paramasan merupakan salah satu Kecamatan Hasil Pemekaran dari Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar dengan karakteristik wilayah yang masih memiliki potensi hutan alam yang cukup potensial untuk dikelola dan juga potensi keaslian Budaya Masyarakat yang masih sebagian besar beragama Hindu Kaharingan.
Social Forestry dilaksanakan di Desa Paramasan Bawah Khususnya di 2 dusun yaitu dusun Munggulahung dan dusun Bancing dan Desa Angkipih (atiah). Dengan Luas Masing-masing adalah 50 Ha.

2 komentar:
paramasan salah satu daerah dengan keadaan yang unik. kira2 nih potensi alam (wisata) sangat menunjang untuk dibina. telebih daerah ini dekat dengan loksado. seharusnya pemerintah lebih memperhatikan kondisi ini. tekait dengan kegiatan social forestry atau tidak, pembangunan pendidikan masyarakt didaerah tersbut jg menjadi salah satu hal yang utama
iya kah.
singkat.
Posting Komentar